Selasa, 05 Juli 2011

makalah pegling


MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pengetahuan Lingkungan


Disusun Oleh:
Nama         : Berdinata Massang
NIM           : 0090140262
Prodi                   : Pendidikan Fisika  

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDKAN
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
J A Y A P U R A
2 0 1 0


KATA PENGANTAR
       
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan karunia-Nya penyusunan makalah ini dapat terselesaiakan dengan baik.
 Kerusakan hutan merupakan sesuatu yang sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya sehingga kita semua perlu menjaganya dengan sebaik-baiknya agar hutan kita tetap terjaga kondisinya, adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk lebih memahami lagi bagaimana cara menjaga hutan agar tetap baik dari ancaman apapun.
Penulis harapkan dengan selesainya penyusunan makalah ini dapat berguna bagi para pembaca sekalian untuk digunakan sebagai salah satu sumber untuk memperkaya ilmu pengetahuan pembaca sekalian.
Saya juga mengucapkan terima kasih juga kepada pihak-pihak yang telah bersangkutan dan juga dukungan yang telah diberikan kepada say dan saya siap menerima kritik dan saran apabila terjadi kesalahan dalam penulisan ini dan dalam penulisan ini kami berharap anda semua mencintai hutan yang telah diberikan kepada sang pencipta dan menjaganya dengan baik.
Ada pepatah mengatakan “ Tak Ada Gading Yang Tak Retak “ yang artinya tak ada sesuatupun di dunia ini yang sempurna. Oleh karena itu, dalam penulisan maklah ini masih tedapat kekurangan – kekurangan. Untuk itu, penulis harapkan saran dan masukan yang bersifat membangun dari [pembaca sekalian untuk meningkatkan kualitas isi makalah ini dan penyusunan makalah berikutnya.
Jayapura, 14 Maret 2010
           
 Penulis
                                                                     BAB I
PENDAHULUAN

Masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan menimbulkan perubahan ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas dayadudkung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya erosidan longsor, seperti yang banyak terjadi sekarang ini. Akibat dari keadaan tersebut menyebabkan terjadinya degradasi lahan, pendangkalan sungai, dan tergangggunya sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) .   
A. Latar Belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat
Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan  mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon,Afrika , Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
 Permasalahan illegal logging  di Indonesia telah menjadi permasalahan nasional yang telah merugikan Indonesia baik secara materi maupun non materi. Sayangnya penanganan kasus ini belum juga menemui titik terang.
Hutan merupakan Sumber Daya Alam yang menempati posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar dua pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam, mulai dari hutan tropika dataran tinggi, sampai hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar dan hutan bakau (mangrove). Nilai penting sumber daya tersebut kian bertambah karena hutan merupakan sumber hajat hidup orang banyak. Siapapun bagian dari masyarakat bangsa ini tidak akan menyangkal bahwa sumber daya hutan adalah anugerah yang sangat besar yang telah berperan penting dalam mendukung pembangunan Nasional. Baik ditinjau dari aspek ekonomi, sosial budaya maupun ekologi.
Hutan di Indonesia, tekanan terhadap sumber daya hutan terus meningkat dan hampir-hampir tidak terkendali. Keberadaan dan pengelolaan sumber daya hutan telah melahirkan keajaiban ekonomi di Indonesia pada rentang tahun 1980-an dan tahun 1990-an. Pada periode tersebut devisa dan pendapatan Negara meningkat tajam, infrastruktur berkembang, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi diberbagai wilayah terpencil bermunculan, penyerapan tenaga kerja luar biasa banyaknya mulai dari tenaga kerja terdidik, sampai dengan kuli bongkar muat dan lain-lain, dan pendapatan perkapita masyarakat pun meningkat sebagai contoh nilai ekspor hasil hutan tahun 1993 yang mencapai 16,9 % dari seluruh nilai ekspor non minyak, dan pada tahun-tahun tersebut sekitar 65 juta rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya dan sumber daya hutan dan industri hasil hutan, termasuk penduduk asli yang tinggal disekitar hutan. Pendek kata, sumber daya hutan adalah kekayaan yang sangat penting dan strategis bagi bangsa di Nusantara ini.
Sumber daya hutan tidak hanya penting dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, hutan Indonesia menjadi pembicaraan dan perhatian banyak orang baik itu di dalam negeri maupun luar negeri. Namun sejalan dengan pertambahan penduduk, tuntuntan pertumbuhan ekonomi dan lemahnya sistem pengolahan
Sebagian besar dari bagian bangsa kini gusar dengan kondisi hutan tropika di Indonesia saat ini. Dalam tahun 2004 tercatat kerusakan hutan Indonesia mencapai 3,6 Juta Hektar dengan nilai kerugian tidak kurang dari Rp. 30 Triliun.
Penyebab kerusakan hutan tersebut terutama terjadi akibat kegiatan illegal logging) yang meliputi kegiatan penebangan liar, kegiatan konservasi pengelolaan, kegiatan kesalahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), kebakaran hutan, perambahan kawasan, penebangan melebihi jatah tebang.
Praktek penguasaan hutan oleh pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan penebangan liar telah merusak jutaan hektar termasuk telah memusnahkan banyak species-species tanaman dan hewan yang ada pada kawasan hutan.
Sebagai bangsa yang terlahir dari proses perjuangan, secara umum Negara Indonesia  melihat permasalahan hutan yang dihadapi saat ini merupakan tantangan dan sekaligus merupakan pintu masuk bagi pemulihan dan peningkatan pembangunan kehutanan.
Negara Indonesia yang memiliki kawasan hutan yang sangat produktif, harus mampu memperbaiki kembali kawasan hutannya yang telah mengalami deforestrasi dan degradasi yang cukup banyak. Hutan sebagai bagian dari paru-paru dunia sangat penting untuk dilestarikan. Untuk mengantisipasi kerusakan hutan yang semakin parah, tentunya Pemerintah Daerah, bersama unsur-unsur terkait lainnya perlu melakukan upaya-upaya pencegahan kerusakan hutan yang sangat merugikan Pemerintah dan Negara.

B. Permasalahan
Bencana merupakan fenomena alam, namun semuanya tidak terlepas dari ulah manusia. Bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi akibat penebangan liar yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun
 Penebangan hutan secara liar sebagai penyebab utama terjadinya bencana di sejumlah daerah harus segera diusut. Agar bencana akibat ulah manusia yang telah menelan korban ratusan jiwa serta kerugian miliaran rupiah tidak terulang kembali.
Sumber petaka yang terjadi akibat penggundulan hutan secara liar tersebut sangat berkaitan dengan perhatian dari pihak-pihak terkait yang seolah membiarkan atau tidak mau tahu dengan kondisi hutan semakin kritis.
 Hal yang sangat ironis adalah setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram hutan produksi maupun penebangan tanaman keras milik penduduk, Akan tetapi akibat berbagai tekanan baik kebutuhan hidup maupun perkembangan penduduk, perlindungan terhadap sumber air maupun tanaman keras atau hutan rakyat semakin berat.
Dampak kerusakan lingkungan seperti bencana tanah longsor dan banjir bandang merupakan akibat tidak adanya tindakan tegas pihak-pihak berwenang terhadap aksi penebangan liar di hutan.
 penebangan liar dan pencurian kayu yang menyebabkan kerusakan lingkungan sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun karena tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak terkait maka aksi pengrusakan tersebut kian merajalela dan ulit dilacak.
Bahkan dalam kasus penebangan liar di lahan perhutani tersebut tidak lepas dari keterlibatan pihak-pihak berwenang yang semestinya menjaga dan melindungi kelestarian hutan. Semakin meluasnya lahan kosong atau gundul akibat penebangan liar yang melibatkan oknum tertentu tidak dapat dipungkiri. Sudah saatnya aksi penebangan liar yang terjadi di sejumlah hutan lindung harus segera mendapat perhatian lebih serius dari semua pihak.
Oleh sebab itu, dihimbau kepada semua pihak yang bertanggung jawabterhadap kelestarian hutan, baik Perum Perhutani, Dinas Kehutanan, maupun Pemda etempat jangan justru saling tuding. Berbagai uapaya penanganan dan pencegahan harus segera dilakukan, mulai dari reboisasi lahan kritis, pengelolaan hutan, serta menindak tegas para pelaku penebangan liar.    

C. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Setalah menyelesaiakan masalah ini sekiranya kita dapat menciptakan hutan yang indah dan lestari, kita sebagai bangsa indonesia wajib menjaga dan melestarikan alam hutan kita agar tetap terjaga dengan baik, agar tidak terjadi penebangan-penebangan liar.
.                       Dan tujuan dari semua ini yaitu untuk mengingatkan pada semua orang bahwa dampak dari penebangan liar ini akan membuat alam kita menjadi hancur dan banyak akan terjadi kerusakan –kerusakan akibat dari perbuatan kita sendiri, maka dari itu kita semua harus menjaganya dengan baik agar hutan kita tetap terjaga dengan baik
v  Dengan judul “ kerusakan Lingkungan di Indonesia sebagai aktivitas Pembalakan liar “ diharapkan mampu memberikan informasi kepada pembaca sekalan mengenai kerusakan lingkungan yang meningkat akibat pembalakan liar yang semakin marak.
v  Dengan terselesaikannya makalah ini  juga diharapkan pembaca dapat mengatasi dan mengupayakan memperbaiki lingkungan yang sudah rusak di sekeliling pembaca, agar kelestarian lingkungan dapat terjaga.
v  Penulis harapkan makalah ini dapat membantu pembaca sekalian agar dapat mencari langkah-langkah kongkrit untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat illegal logging dengan pihak-pihak terkait setempat agar dapat terjalin kerjasama yang baik.
v  Makalah ini juga disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan.







BAB II
TINJAUAN TEORITIS KASUS

Kegiatan illegal logging telah mencapai tingkat yang membahayakan dengan dampak menurunkan kualitas sumber daya hutan, keaneka ragaman jenis dan lingkungan serta menimbulkan masalah-masalah sosial ekonomi. Sistem pembalakan yang tidak terkendali telah menyebabkan laju degradasi hutan meningkat dan hilangnya keaneka ragaman hayati. Namun demikian illegal logging bukan semata-mata produk akhir tetapi hasil pemupukan (resultante) dari berbagai aktivitas manusia di dalam mengelola sumber daya hutan. Masalah illegal logging di Negara Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor :
(1) ketidak seimbangan antara suplai dan diman dimana permintaan bahan baku kayu (demand) selalu lebih besar dari kemampuan produksinya (supply),
 (2) sistem peredaran kayu bulat belum tertata dengan baik,
(3) mekanisme pengawasan peredaran yang tidak berjalan efektif,
(4) proses pemutihan kayu baik kayu bulat (log) maupun kayu olahan di pelabuhan tujuan,
(5) keterbatasan akses pasar masyarakat,
(6) konsistensi pemerintah dalam pemanfaatan kayu pada proyek-proyek pemerintah dan (7) supremasi hukum.
Oleh karena itu upaya penanganan masalah illegal logging yang efektif dan efisien seharusnya dikembalikan kepada faktor-fakror utama penyebabnya.
Degradasi dan kerusakan Hutan merupakan suatu hal yang berjalan pasti di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat jelas dari data berbagai laporan mengenai rona hutan Indonesia. Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2003, luas hutan yang rusak atau tidak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar dengan laju degradasi dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahun.
Salah satu kegiatan yang yang memberikan kontribusi terbesar atas terjadinya kerusakan hutan adalah maraknya praktek Illegal Logging. Sebagai gambaran, saat ini, diperkirakan sekitar 75% kayu yang beredar di Indonesia adalah hasil dari aktivitas illegal logging.
Faktor yang mendorong maraknya praktek illegal logging adalah dikarenakan tingginya demand terhadap kayu sehingga menyebabkan tebangan kayu di hutan alam melampaui daya dukungnya. Namun selain itu ada faktor-faktor mendasar yang melahirkan praktek Illegal logging yang kemudian semakin lama kian tak terbendung. Faktor-faktor tersebut adalah pola pengelolaan hutan yang ada cenderung sentralistik, eksploitatif dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Kesemuanya ini disebabkan oleh orientasi pembangunan kita yang masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata (growth) dengan mengabaikan aspek sosial dan ekologi. Pola pembangunan ini diperparah dengan rapuhnya bangunan hukum di Indonesia, termasuk kultur hukum, peraturan perundang-undangannya yang tidak mendukung, ketrampilan yang rendah, sampai kepada meluasnya praktek korupsi pada tubuh aparat penegak hukum.
Beberapa upaya pemberantasan illegal logging telah diupayakan oleh Pemerintah, misalnya dengan dibentuknya beberapa Task Force. Akan tetapi semua itu tidak cukup efektif terbukti, dengan terus berlangsungnya praktek penebangan liar. Pada kenyataanya, task force hanya mampu menjaring para pelaksana dan buruh di lapangan dan belum dapat menyentuh aktor intelektual (intelectual actor) dan cukong besarnya.
Cukup banyak kasus yang tertangkap pada saat pelaksanaan operasi tetapi tidak dapat diketahui perkembangan penanganan tindak lanjutnya. Dari 1031 kasus yang terjaring dalam operasi Wanalaga dan Wanabahari pada tahun 2001, tidak ada satu kasus pun yang berhasil diproses sampai pada tingkat pengadilan. Bahkan beberapa kasus menonjol.
            Akar permasalahan gagalnya penegakan hukum illegal logging sebagai berikut (sesuai dengan prioritas tertinggi):
1. Obyek penegakan hukum penebangan liar terlalu kuat untuk ditembus hukum yang disebabkan keterkaitannya dengan institusi pemerintah, dan keterkaitannya oknum pejabat sipil maupun militer,
2. Integritas penegak hukum (Polisi hutan, Polri, Jaksa, TNI, hakim) yang sangat rendah yang berpotensi melahirkan kompromi-kompromi dalam proses penegakan hukum
   3. Koordinasi antara institusi penegakan hukum terkait yang tidak berjalan baik
   4. Ketertutupan dalam proses penegakan hukumnya
 5. Biaya operasi yang sangat terbatas yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak operasi dan  sarana dan parsarana
6. Ketrampilan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan dengan mendayagunakan para ahli
   7. Kendala teknis hukum yang terkait dengan pembuktian
Di bawah ini merupakan teori-teori suatu badan atau lembaga yang mengemukakan fakta akan kasus pembalakan liar :
            Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai Sebuah mencapai 365 juta dolar AS.
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Menteri Kehutanan (Menhut) H. MS Kaban mengatakan, hutan alam di Indonesia ssat ini kondisinya semakin kritis dan menipisakibat penebangan liar bahkan dari 120 juta hectare luas hutan alam Indonesia yang dicanangkan, kenyataan dilapangan hanya tinggal 26% saja. Ia mengatakan kondisi hutan alam di beberapa provinsi telah dalam tahap kritis dan mengkhawatirksn bahkan ada yang telah punah sama sekali seperti di Jawa Barat luas hutan alam yang tersisa hanya 9%, sepanjan Sumatra termasuk Riau resisa 30%, Maluku sudah habis sama sekali dan Kalimantan tinggal menunggu waktunya habisnyahutan alam. Menururnya, akibat semakin menipisnya hutan alamdi Sumatra, khususnya Riau kemampuan daya serap air juga berkurang bahkan sampai kapanpunriau akan tetap menghadapi krisis air bersih.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.
Tidak hanya itu, Laporan Bank Dunia tahun 2007 menyebutkan Indonesia sebagai negara penyumbang karbon dioksida (CO2) ketiga di dunia akibat pembukaan hutan dengan cara dibakar dan pembalakan liar (illegal logging). Sejak era reformasi tahun 1998, kondisi hutan di Indonesia, makin merana. Kerusakan hutan akibat pembukaan hutan dengan cara dibakar dan penebangan liar (illegal logging) kian tak terkendali. Jangan heran jika Indonesia kemudian dituding sebagai salah satu negara penyumbang pemanasan global ketiga di dunia. . Data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 1998 menyebutkan dari total 800 juta ton emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia selama tahun 1992–1997 sekitar 75% di antaranya didominasi alih fungsi lahan.Harus diakui kerusakan hutan Indonesia ini menjadi pemicu tingginya pemanasan global.
.
Sampai detik ini Indonesia masih menjadi negara penghancur hutan terbesar di dunia. Sebanyak 64 persen sampai 83 persen kayu hasil tebangan di negeri ini berstatus illegal logging. "Data lain yang memprihatinkan adalah dari semua kasus illegal logging yang berhasil diinvestigasi, hanya kurang dari 5 persen yang masuk ke pengadilan," kata Laode Syarif, Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan dalam Seminar Nasional Pemberantasan Penebangan Liar
Data yang diambil dari kompas lebik mengagetkan di mana ternyata Papua yang memang memiliki kawasan hutan yang luas ini, ternyata telah mencatat rekor terbesar terjadinya kasus illegal logging di Indonesia. Tak heran bila kasus di Papua ini sudah mulai mendapat perhatian pemerintah pusat, untuk mengincar para pelakunya.





BAB III
SOLUSI DAN SARAN KONGKRIT DALAM PERBAIKAN LINGKUNGAN
Illegal logging merupakan masalah yang menyangkut banyak orang dan pihak-pihak lain, sehingga tidak mungkin hanya ditangani oleh Pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, sebab itu sangat diperlukan adanya persepsi yang sama serta kerja sama dan dukungan dari semua pihak. Untuk mencapai penanganan kasu-kasus illegal logging agar menyentuh sasaran yang menjadi target operasi kepolisian dan harapan Pemerintah, dilakukan dengan langkah-langkah melaksanakan operasi kepolisian menggunakan, kekuatan Polri beserta jajarannya dan komponen pendukungnya dalam rangka mencapai target dan sasaran yang dikelola secara terpusat dengan perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana operasi, melaksanakan operasi kepolisian dengan melibatkan instansi teknis terkait atau instansi yang berhubungan dengan penegakkan hukum dalam rangka pencapaian sasaran yang diharapkan oleh Pemerintah. Melaksanakan Giat Rutin dengan melibatkan dukungan fungsi teknis kepolisian lainnya yaitu Fungsi Intelkam dengan hasil deteksi dirinya dapat memberikan informasi tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus-kasus yang ditangani dalam rangka pendataan dan penuntasan kasus-kasus yang sedang dalam penyidikan.
 Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Berikut solusi dan saran dalam perbaikan lingkungan:
1. Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.

2. Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah menebang satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang.
3. Menempatkan Penjaga Hutan / Polisi Kehutanan / Jagawana
Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.Dengan menempatkan satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset / harta suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi anak cucu di masa yang akan datang.

4. Menjalin Hubungan Kerjasama Bilateral
Kerusakan akibat illegal logging tidak akan berhenti selama ada negara-negara penadah kayu hasil selundupan dari Indonesia. Sehingga Negara Indonesia perlu jalin kerjasama di bidang kehutanan dengan Negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sehingga dengan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada Negara penadah kayu selundupan. Bukankah Negara kita merupakan Negara penghasil O2.  Sehingga sulit untuk Negara maju menolak kerjasama ini, karena Negara Indonesia merupakan Negara yang mampu menghambat laju pemanasan global.   
.









                                   

BAB IV
KESIMPULAN
            Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
1.     Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.     Pembalakan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Pembalakan liar akan  hutan menimbulkan kerugian dan kerusakan yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.     Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab pembalakan liar, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sanksi secara tegas
4.     Akibat penebangan hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan  kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Sehingga






DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Indonesia –UK Tropical Foresty Management Programme (1999) Ileggal Logging. ITFMP Report No. EC/99/03
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal
Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta.
Syahadat, Epi dan Prahasto Hendro, Upaya Penanganan Illegal Logging, Jakarta, Puslitbang Sosial Budaya dan Ekonomi Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar